A. ADAB BERPAKAIAN
Do’a Berpakaian dan Membuka Pakaian
Allahumma innii asaluka min khoirihi wa khoiri maa huwa lahu, wa a’uudzubika min syarrohi wa syarro maa huwa lahu
”wahai Allah, aku memohon kepada-Mu kebajikan pakaian ini dan kebajikan yang disediakan baginya. Dan aku berlindung kepada-Mu dari kejahatannya dan kejahatan sesuatu yang dibuat untuknya.” (HR. Ibnu Sunni)
B. PAKAIAN DAN AURAT BAGI MUSLIM
“Aku tidak meninggalkan fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki selain wanita.” (HR. Bukhari Muslim)
Adalah sebuah kenyataan, bahwa bagi setiap laki-laki, daya tarik seorang wanita ibarat tipu daya yang tidak bisa dianggap enteng. Dalam surat Yusuf ayat 28, Zulaikha disebutkan memiliki tipu daya yang besar (inna kaida kunna ‘adzhim). Bandingkan dengan sebutan yang Allah SWT berikan untuk tipu daya syaithan, “… sesungguhnya tipu daya syaithan itu adalah lemah.” (QS. An-Nisaa’ : 76) Coba bayangkan !!!
Seorang wanita dapat menjelma menjadi sosok-sosok yang mulia, cerdas, dan terhormat. Dan tentu untuk menjadi sosok yang demikian, tentu Sang Kholiq-lah yang paling tahu bagaimana caranya. Dan jilbab adalah sebuah resep sederhana yang dapat mengangkat derajat wanita.
“ … hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Qhzab : 59)
Jilbab bukanlah seperangkat asesoris, atau sekedar mode busana yang aturan pakainya dapat diatur sesuai selera si pemakai. Jilbab adalah sebuah simbol penghambaan diri seorang Muslimah terhadap ketentuan Rabb-Nya, sebuah pengakuan bahwa Allah azza wa jalla berhak sepenuhnya mengatur kehidupannya. Memiliki niat baik memang tak berarti luput dari godaan syaithan. Karena syaithan begitu lihai melihat celah yang bisa ia susupi untuk menipu manusia. Dengan tipu dayanya, seorang manusia dapat memandang baik sebuah perbuatan yang sebenarnya buruk dimata allah SWT.
“Dan ketika syaithan menjadikan mereka memandang baik pekerjaan mereka …” (QS. Al-Anfal : 48)
Kriteria yang wajib dipenuhi oleh busana Muslimah dalam kitab Fiqh Wanita, karangan Ibrahim Muhammad Al-Jamal adalah :
1. Menutupi seluruh badan selain wajah dan kedua telapak tangan
“Hai Asma, sesungguhnya perempuan itu apabila telah sampai umur/dewasa, maka tidak patut menampakkan sesuatu dari dirinya melainkan ini dan ini. Rasulullah berkata sambil menunjukkan kepada muka dan telapak tangan hingga peregelangannya sendiri.” (HR. Abu Dawud dan Aisyah)
2. Tidak ketat sehingga masih menampakkan bentuk tubuh yang ditutupinya.
3. Tidak tipis temaram sehingga warna kulit masih bisa dilihat.
4. Tidak menyerupai pakaian laki-laki
“Nabi SAW melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki.” (HR. Abu dawud dan Nasa’I)
5. Tidak berwarna mencolok sehingga menarik perhatian orang
6. Tidak menyerupai pakaian wanita kafir
7. Dipakai bukan dengan maksud memamerkannya.
“ Siapa saja yang meniru-niru perbuatan suatu kaum, berarti dia telah menjadi pengikutnya.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Selain kriteria di atas, perlu diingat bahwa pemakaian kerudung harus sampai menutup dada. Hal ini disebutkan secara gamblang dalam surat An-Nuur : 31,
“… dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya.”
Maroji’ :
1. Kepada Ukhti Muslimah, Kelompok Studi Islam Al-Ummah, Jakarta
2. Majalah al-Izzah, Kolom Nisaa’, April 2001
3. Haya binti Mubarok Al-Barik, Ensiklopedi Wanita Muslimah, Darul Falah
Selengkapnya...
Rabu, 15 Juni 2011
ADAB BERPAKAIAN, PAKAIAN DAN AURAT BAGI MUSLIM
Sabtu, 11 Juni 2011
ADAB BERPAKAIAN, PAKAIAN DAN AURAT BAGI MUSLIM
A. ADAB BERPAKAIAN
Do’a Berpakaian dan Membuka Pakaian
Allahumma innii asaluka min khoirihi wa khoiri maa huwa lahu, wa a’uudzubika min syarrohi wa syarro maa huwa lahu
”wahai Allah, aku memohon kepada-Mu kebajikan pakaian ini dan kebajikan yang disediakan baginya. Dan aku berlindung kepada-Mu dari kejahatannya dan kejahatan sesuatu yang dibuat untuknya.” (HR. Ibnu Sunni)
B. PAKAIAN DAN AURAT BAGI MUSLIM
“Aku tidak meninggalkan fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki selain wanita.” (HR. Bukhari Muslim)
Adalah sebuah kenyataan, bahwa bagi setiap laki-laki, daya tarik seorang wanita ibarat tipu daya yang tidak bisa dianggap enteng. Dalam surat Yusuf ayat 28, Zulaikha disebutkan memiliki tipu daya yang besar (inna kaida kunna ‘adzhim). Bandingkan dengan sebutan yang Allah SWT berikan untuk tipu daya syaithan, “… sesungguhnya tipu daya syaithan itu adalah lemah.” (QS. An-Nisaa’ : 76) Coba bayangkan !!!
Seorang wanita dapat menjelma menjadi sosok-sosok yang mulia, cerdas, dan terhormat. Dan tentu untuk menjadi sosok yang demikian, tentu Sang Kholiq-lah yang paling tahu bagaimana caranya. Dan jilbab adalah sebuah resep sederhana yang dapat mengangkat derajat wanita.
“ … hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Qhzab : 59)
Jilbab bukanlah seperangkat asesoris, atau sekedar mode busana yang aturan pakainya dapat diatur sesuai selera si pemakai. Jilbab adalah sebuah simbol penghambaan diri seorang Muslimah terhadap ketentuan Rabb-Nya, sebuah pengakuan bahwa Allah azza wa jalla berhak sepenuhnya mengatur kehidupannya. Memiliki niat baik memang tak berarti luput dari godaan syaithan. Karena syaithan begitu lihai melihat celah yang bisa ia susupi untuk menipu manusia. Dengan tipu dayanya, seorang manusia dapat memandang baik sebuah perbuatan yang sebenarnya buruk dimata allah SWT.
“Dan ketika syaithan menjadikan mereka memandang baik pekerjaan mereka …” (QS. Al-Anfal : 48)
Kriteria yang wajib dipenuhi oleh busana Muslimah dalam kitab Fiqh Wanita, karangan Ibrahim Muhammad Al-Jamal adalah :
1. Menutupi seluruh badan selain wajah dan kedua telapak tangan
“Hai Asma, sesungguhnya perempuan itu apabila telah sampai umur/dewasa, maka tidak patut menampakkan sesuatu dari dirinya melainkan ini dan ini. Rasulullah berkata sambil menunjukkan kepada muka dan telapak tangan hingga peregelangannya sendiri.” (HR. Abu Dawud dan Aisyah)
2. Tidak ketat sehingga masih menampakkan bentuk tubuh yang ditutupinya.
3. Tidak tipis temaram sehingga warna kulit masih bisa dilihat.
4. Tidak menyerupai pakaian laki-laki
“Nabi SAW melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki.” (HR. Abu dawud dan Nasa’I)
5. Tidak berwarna mencolok sehingga menarik perhatian orang
6. Tidak menyerupai pakaian wanita kafir
7. Dipakai bukan dengan maksud memamerkannya.
“ Siapa saja yang meniru-niru perbuatan suatu kaum, berarti dia telah menjadi pengikutnya.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Selain kriteria di atas, perlu diingat bahwa pemakaian kerudung harus sampai menutup dada. Hal ini disebutkan secara gamblang dalam surat An-Nuur : 31,
“… dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya.”
Maroji’ :
1. Kepada Ukhti Muslimah, Kelompok Studi Islam Al-Ummah, Jakarta
2. Majalah al-Izzah, Kolom Nisaa’, April 2001
3. Haya binti Mubarok Al-Barik, Ensiklopedi Wanita Muslimah, Darul Falah
Selengkapnya...
Minggu, 30 Januari 2011
Profesor Ditahan Setelah Tarik Jilbab Mahasiswanya
Seorang profesor yang anti-Islam dari St Xavier’s College di Ranchi, India telah ditahan. Penahanan dilakukan setelah komunitas Muslim melakukan advokasi atas kasus yang menimpa Neha Parveen, mahasiswanya.
Parveen menyatakan, kejadian bermula saat ia bergabung dengan ratusan mahasiswa lainnya memprotes kenaikan biaya kuliah akhir pekan lalu. Tiba-tiba sang profesor yang diidentifikasi sebagai Father Imframe Bage ini menarik jilbab Parveen hingga terlepas.
Bage, dalam pembelaan dirinya mengaku tengah mencoba untuk menenangkan para siswa. Jilbab Parveen ditariknya karena ia ingin memastikan identitas para mahasiswa pendemo.
Anggota komunitas Muslim berdemonstrasi di tempat yang berbeda di Ranchi, memblokir jalan, dan menyerang toko-toko. Para pengunjuk rasa juga membakar ban bekas di dua tempat. Polisi terpaksa membubarkan para demonstran dengan tongkat mereka. Demonstrasi mereda setelah Bage dinyatakan ditahan. (republika.co.id, 10/1/2011) Selengkapnya...
Usul Cabut Perda Pakaian Muslimah , HRW Melanggar HAM!
Human Rights Watch (HRW) pada awal Desember 2010 menyatakan di depan para wartawan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Aceh tentang Pelarangan Khalwat dan Kewajiban Mengenakan Pakaian Muslimah bagi warga Muslim di Aceh merupakan aturan yang melanggar HAM sehingga harus dicabut atau diamandemen. Benarkah? Temukan jawabannya dalam wawancara wartawan mediaumat.com Joko Prasetyo dengan Jurubicara Hizbut Tahrir Indonesia Muhammad Ismail Yusanto. Berikut petikannya.
HRW mendesak pihak berwenang untuk mencabut kedua perda tersebut karena dianggap melanggar hak masyarakat untuk memutuskan sendiri mengenai siapa yang harus mereka temui dan apa yang harus mereka kenakan. Komentar Anda?
Bila mereka mengakui beragama, termasuk menjadi Muslim, adalah termasuk hak dasar bagi setiap manusia dalam berkeyakinan, maka mestinya mereka tidak boleh menyatakan seperti itu. Bukankah keterikatan setiap Muslim pada aturan agamanya merupakan konsekuensi dari pilihan dia menjadi seorang Muslim?
Setiap Muslim yang baik pasti tahu bahwa seorang Muslimah wajib memakai jilbab dan kerudung (khimar). Dilarang mendekati zina atau khalwat. Negara dalam hal ini melalui perda atau UU hanyalah alat untuk menegakkan aturan itu. Maka sangatlah aneh bila mereka mengakui kebebasan beragama, tapi mengutuk keterikatan pada aturan agama.
Kalau logika ini dipakai, wah bisa kacau. Contoh kecil, bayangkan ketika diwajibkan memakai seragam sekolah dan berlaku tertib, setiap siswa bisa menolak dengan dalih bahwa ini adalah hak dia mau memakai baju seperti apa dan bertingkah laku seperti apa. Oleh karena itu, pernyataan mereka itu sungguh tidak bermutu. Dalam perspektif HAM, mereka lah yang justru harus dinyatakan telah melanggar HAM orang lain, dalam hal ini kebebasan menjalankan perintah agama.
Bagaimana pula tanggapan Anda dengan peryataan HRW bahwa pencabutan itu harus dilakukan karena kedua perda tersebut mereka anggap melanggar UUD 1945 dan HAM Internasional?
UUD 1945 mengakui bahwa setiap warga negara berhak melaksanakan agamanya masing-masing. Memakai jilbab, menghindari khalwat dan sebagainya adalah bagian dari melaksanakan kewajiban agama.
Mananya yang bertentangan? Apalagi di Pembukaan UUD 45 disebutkan bahwa negara ini berdiri atas dasar Ketuhanan Yang Maha Esa. Tuhan yang mana yang dimaksud oleh mayoritas penduduk negeri ini bila bukan Allah SWT. Jilbab, menghindari khalwat dan banyak lainnya adalah bagian dari perintah Allah SWT. Justru mereka yang menolak pelaksanaan aturan agama Islam itu lah yang harus dikutuk sebagai telah melanggar prinsip ketuhanan dalam UUD 45.
HAM Internasional juga mengakui beragama sebagai hak dasar yang harus dihormati. Jadi tidak ada yang salah dengan perda itu. Justru mereka yang menghalangi berlakunya perda itu yang harus dikatakan sebagai telah melanggar HAM Internasional.
Tapi dalam praktiknya petugas berwenang sering dianggap pandang bulu. Perda tersebut sangat jarang dan hampir tidak pernah diterapkan pada orang kaya dan kolega orang berpengaruh…
Ini soal lain. Ini soal praktik. Memang diakui banyak penyimpangan atau kekurangan dalam pelaksanaan perda-perda itu. Ini jelas harus diperbaiki. Mestinya aturan itu berlaku untuk semua. Jangan hanya kepada wong cilik, sementara wong gede tidak. Tapi kelemahan atau kekurangan dalam pelaksanaan sebuah aturan tidak boleh dijadikan dasar untuk menghapus aturan.
Bayangkan berapa banyak UU dan aturan di negeri in, seperti UU Perpajakan, UU Lalu Lintas, UU peradilan dan sebagainya,yang harus dihapus hanya karena kelemahan dalam pelaksanaan? Bukankah kita tahu banyak kelemahan dan penyimpangan dalam pelaksanaan aturan itu to?
Dalam menggerebeg petugas seringkali bertindak kasar dan semena-mena. Alasan itu pula yang membuat HRW merekomendasikan pencabutan atau mengamandemenan kedua perda tersebut…
Ini juga soal praktik. Soal petugas yang bertindak tidak semestinya. Ini sama dengan polisi atau jaksa atau hakim atau petugas lain yang kadang memang suka bertindak di luar batas. Tapi sekali lagi, itu tidak boleh dijadikan dasar untuk menghapus sebuah aturan. Bila petugasnya yang bertindak tidak benar, ya petugas itu yang harus dikoreksi, bukan aturannya dihapus.
Sebuah aturan dinilai baik atau tidak, harus dilihat dari materi aturannya itu, bukan dari praktik atau bagiamana petugasnya menjalankan aturan itu. Bila dinilai dari segi materi, mana ada aturan syariah secara umum ataupun secara khusus menyangkut pakaian dan khalwat yang buruk?
Justru aturan itu sangat diperlukan oleh masyarakat dewasa ini yang di tengah arus modernisasi juga terjadi arus demoralisasi dengan segala dampak buruknya, diantaranya berkembangnya AIDS. Aneh sekali, satu sisi kita sangat mengkhawatirkan perkembangan AIDS, tapi di sisi lain kita justru tidak ramah terhadap aturan-aturan seperti soal busana dan larangan khalwat yang bisa mencegah terjadinya seks bebas.
Maka, bagus juga kalau jari telunjuk kita arahkan kepada para pegiat HAM yang menentang perda syariah itu sebagai telah turut mendukung berkembangnya seks bebas dan penyakit AIDS. Mereka harus dinyatakan turut bertanggung jawab![] mediaumat.com
Selengkapnya...
Kamis, 06 Januari 2011
Awas, Kampanye Melepas Jilbab Merambah Facebook
Semra Celebi tak lagi pakai jilbab. Menurut gadis Turki ini, tidak perlu pakai jilbab untuk jadi muslimah yang baik. Toh tidak mudah mengambil keputusan untuk menanggalkan jilbab. Belum lama ini, Celebi membuat page Facebook khusus: I took off my Hijab.
Jilbab-jilbabnya masih tergeletak rapi di lemari, di rumah orangtuanya. Semra Celebi menyimpan dan tak berencana membuang jilbab-jilbab yang dulu dikenakannya. Jilbab adalah bagian dari masa lalu, tapi bukan lagi identitasnya sekarang. Sekarang Semra tinggal di Amsterdam. Ia merasa jadi orang biasa, anonim dan bebas.
Semra memakai jilbab untuk pertama kalinya pada usia 10 tahun. Ia mengikuti contoh adiknya yang bersekolah di SD Islam. Semra sendiri bersekolah di SD Kristen di Barneveld, Belanda. Bagi ayahnya yang berasal dari keluarga Turki konservatif, jilbab sangat penting. Awalnya, Semra harus membiasakan diri ketika baru memakai jilbab.
“Rasanya tidak nyaman, karena saya tak tahu bagaimana teman-teman akan bereaksi. Saya ingat, teman-teman menarik saya masuk ke dalam kelas karena saya tak berani menampakkan diri. Tapi saya diterima dengan baik. Kalau lelah bermain dan gerah, saya lepas saja jilbabnya.” Memakai jilbab jadi punya makna khusus bagi Semra. Ia lebih melihatnya sebagai bagian dari identitas religius. Tuhan tidak ingin perempuan berpakaian seksi. Dalam berbagai debat, ia membela pemakaian jilbab dengan menggebu-gebu. Ia pandai bicara dan terlihat menonjol.
Namun kemudian datang titik balik. Semra kuliah hukum di Universiteit van Utrecht. Dan sempat magang di Sheffield, New York dan Brussels. Ketika meninggalkan Barneveld yang kecil dan penuh aturan, Semra mulai ragu. Setelah membaca berbagai buku, Semra memutuskan membuka jilbabnya.
Sekarang, sudah tiga tahun ia melepas jilbab. Dan Semra harus kembali membela identitasnya. Kali ini sebagai muslimah tanpa jilbab. Ayahnya tidak senang dengan keputusannya. Semra juga menerima reaksi negatif dari sekeliling. Namun ia tak goyah. Belum lama ini Semra membuat page Facebook untuk memberi dukungan terhadap perempuan yang telah atau berencana melepas jilbab.
Dalam waktu tiga minggu, sekitar seratus perempuan bergabung di akun Facebooknya. Beberapa gadis menulis, sama seperti Semra, mereka takut akan reaksi sekitar. Seorang ayah tak mau bertemu putrinya selama beberapa bulan karena sang putri melepas jilbab. Menurut Semra, page Facebook-nya tidak bermaksud menyuruh perempuan melepas jilbab. (republika.co.id, 26/11/2010) Selengkapnya...
Jilbab, Lambang Kebebasan Hakiki
Hari gini jilbab masih saja digugat. Beberapa negara di dunia, masih memberlakukan larangan jilbab. Seperti di Turki, Jerman, Perancis, Italia, dll. Katanya negara liberal yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, tapi muslimahnya tidak dibebaskan berjilbab. Padahal itu merupakan hak muslimah untuk taat kepada Rabb-nya. Ironi.
Di Indonesia, yang mayoritas penduduknya muslim, jilbab sudah menjadi pemandangan biasa. Namun anehnya, masih juga ada yang berani mengusik. Terbaru, datang dari Human Rights Watch (HRW) yang melontarkan tudingan, bahwa Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Aceh tentang Pelarangan Khalwat dan Kewajiban Mengenakan Pakaian Muslimah bagi warga Muslim di Aceh merupakan aturan yang melanggar HAM. HRW pun mengopinikan agar perda itu dicabut atau diamandemen.
Kebebasan Hakiki
Di Indonesia, jilbab sudah menjadi pemandangan biasa. Bukan semata-mata sebagai negara berpenduduk muslim terbesar bila jilbab begitu mudah dikenakan di negeri ini, lebih karena meningkatnya kesadaran kaum muslimah akan ketakwaan.
Jilbab adalah identitas kebanggaan muslimah shalehah. Mereka yang istiqomah mengenakan pakaian takwa ini, bebas beraktivitas di ruang publik tanpa halangan. Belanja, ke salon, tamasya, kuliah, bekerja dan bahkan berenang tetap bisa dilakukan. Termasuk menyopir mobil sendiri atau mengendarai motor, sudah biasa dilakukan muslimah berjilbab.
Perempuan berjilbab inipun berasal dari berbagai kalangan dan profesi. Bahkan di antara mereka, banyak yang bergelar doktor, dokter, pakar, insinyur, dan gelar akademik membanggakan lainnya. Mereka golongan cendekia yang cerdas, kritis dan kiprahnya diakui bermanfaat di tengah-tengah masyarakat.
Mereka bukan perempuan kolot dan bodoh, yang terpaksa menyembunyikan keindahan tubuhnya karena dominasi laki-laki, sebagaimana tudingan Barat. Mereka tidak merasa terbelenggu dengan berjilbab. Justru, mereka bangga dengan jilbabnya.
Jilbab merupakan lambang “kebebasan” hakiki seorang perempuan. Ya, dengan jilbab, perempuan tidak dipusingkan oleh urusan penampilan. Sebab, jilbab bisa dikenakan kapan sana dan di mana saja, setiap waktu dan dalam setiap kesempatan. Tidak lekang oleh zaman. Tidak usang oleh perkembangan mode. Dengan jilbab, tidak ada istilah saltum alias salah kostum, karena jilbab bersifat universal.
Berbeda dengan pakaian ala Barat, serba beda dalam setiap suasana. Pakaian pesta, santai, jalan-jalan dan bahkan tidur harus berbeda. Tanpa jilbab, justru kaum perempuan “terpenjara” oleh trend fashion yang selalu berubah dengan cepat.
Demi predikat fashionable, perempuan umumnya harus selalu mengikuti trend. Perempuan seperti ini membelanjakan sebagian besar isi dompetnya untuk membeli baju model terbaru, kosmetik, pewangi dan aksesoris lainnya. Mereka juga menghabiskan sebagian umurnya di depan cermin demi sebuah predikat: cantik.
Tak cukup itu, perempuan yang mengklaim modern dan trendy ini selalu sibuk memikirkan pendapat orang lain. Apakah orang suka dengan penampilanku, akankah pujian atau celaan yang akan kuterima, apakah aku cantik dan serasi atau tidak. Inilah tembok penjara kapitalis yang hakikatnya justru mengungkung kaum perempuan. Kelihatannya mereka bebas berkeliaran di ruang publik dengan busana apapun yang mereka mau, tapi sesungguhnya pola pikirnya dijajah streotype “cantik” oleh industri kecantikan yang jahat.
Pembangnun Peradaban
Terlepas dari fenomena di atas, kita harus mengakui kontribusi perempuan berjilbab di seluruh dunia. Merekalah peletak dasar lahirnya generasi dan pembangun peradaban.
Bila perempuan berpenampilan serba terbuka ala Barat lebih banyak menjadi gula-gula dalam peradaban sekuler, perempuan muslimah yang menjaga kehormatannya memiliki peran sentral bagi kemajuan bangsanya. Ialah pelahir generasi penerus, pendidik utama dan pertama anak-anaknya.
Bila perempuan ala Barat yang berkiprah di publik, lebih mengandalkan kemolekan tubuh dan kecantikan rupanya; perempuan muslimah berkiprah memberi maslahat umat bermodal kecerdasan dan keterampilannya. Sebagaimana ketika baginda Rasulullah SAW berhasil menancapkan dahwah dan jihadnya, disupport penuh ibunda Siti Khadijah.
Begitu pula Nur Jehan, yang namanya diabadikan dengan bangunan Taj Mahal di India sebagai bukti kecintaan rakyat atas kiprahnya. Juga ibunda Imam Syafi’i, yang menjadi pendidik utama hingga ulama besar itu menjadi ‘orang.’ Belum lagi para syahidah, pejuang Islam yang menggoreskan tinta emas dalam sejarah panjang peradaban dunia.
Timbangan Syariat
Berbicara soal jilbab, Islam memang sudah mengaturnya dengan jelas. Kaum perempuan wajib mengenakannya tanpa reserve. Karena itu, larangan jilbab tak akan menyurutkan niat para muslimah shalehah itu untuk mengenakannya. Mereka jauh lebih takut kepada Allah SWT dibanding takut kepada penguasa laknatullah.
Bagaimana kaum muslimah bisa seteguh itu memegang prinsipnya? Ini karena Islam sudah mengatur, bahwa pakaian bukan sekadar penutup malu, lambang kepribadian atau pemanis penampilan. Pakaian adalah identitas ketakwaan. Karena itu, pakaian sudah didesain Allah SWT sebagai panduan bagi mereka yang mengaku bertakwa.
Bagi muslimah, kewajiban berpakaian takwa dimulai dari kewajiban menutup aurat. Jumhur ulama tidak berbeda mengenai status hukum, bahwa hukum menutup aurat adalah wajib, dimana batasan aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan. Sabda Rasulullah SAW:
“Tidak dibenarkan bagi seorang wanita yang percaya kepada Allah dan hari kemudian untuk menampakkan kedua tangannya kecuali sampai di sini (nabi kemudian memegang setengah dari tangannya)” (HR ath Thabari).
Nah, untuk menutup tubuh ini, diperintahkan mengenakan jilbab (QS Al Ahzab [33]: 59) dan kerudung/khimar (QS An Nur [24]: 31).
Surat Al Ahzab ayat 59 berbunyi:
يٰأَيُّهَا النَّبِىُّ قُل لِأَزوٰجِكَ وَبَناتِكَ وَنِساءِ المُؤمِنينَ يُدنينَ عَلَيهِنَّ مِن جَلٰبيبِهِنَّ ۚ ذٰلِكَ أَدنىٰ أَن يُعرَفنَ فَلا يُؤذَينَ ۗ وَكانَ اللَّهُ غَفورًا رَحيمًا
Hai nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, Karena itu mereka tidak diganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Surat An Nur ayat 31
وَقُل لِلمُؤمِنٰتِ يَغضُضنَ مِن أَبصٰرِهِنَّ وَيَحفَظنَ فُروجَهُنَّ وَلا يُبدينَ زينَتَهُنَّ إِلّا ما ظَهَرَ مِنها ۖ وَليَضرِبنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلىٰ جُيوبِهِنَّ ۖ وَلا يُبدينَ زينَتَهُنَّ إِلّا لِبُعولَتِهِنَّ أَو ءابائِهِنَّ أَو ءاباءِ بُعولَتِهِنَّ أَو أَبنائِهِنَّ أَو أَبناءِ بُعولَتِهِنَّ أَو إِخوٰنِهِنَّ أَو بَنى إِخوٰنِهِنَّ أَو بَنى أَخَوٰتِهِنَّ أَو نِسائِهِنَّ أَو ما مَلَكَت أَيمٰنُهُنَّ أَوِ التّٰبِعينَ غَيرِ أُولِى الإِربَةِ مِنَ الرِّجالِ أَوِ الطِّفلِ الَّذينَ لَم يَظهَروا عَلىٰ عَورٰتِ النِّساءِ ۖ وَلا يَضرِبنَ بِأَرجُلِهِنَّ لِيُعلَمَ ما يُخفينَ مِن زينَتِهِنَّ ۚ وَتوبوا إِلَى اللَّهِ جَميعًا أَيُّهَ المُؤمِنونَ لَعَلَّكُم تُفلِحونَ
Artinya: Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau Saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”
Jilbab adalah pakaian luas semacam baju kurung yang menutupi seluruh tubuh dari leher, dada, tangan sampai kaki dan kerudung untuk menutup kepala, leher sampai dengan dada.
Jilbab merupakan pakaian wanita pada kehidupan umum/keluar rumah: pasar, jalan dsb. Jilbab merupakan pakaian longgar yang menutupi pakaian keseharian wanita di rumah. Hal ini bisa difahami dari hadits Ummu ‘Athiyah ra.
عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ قَالَتْ أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِي الْفِطْرِ وَالْأَضْحَى الْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الصَّلَاةَ وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِحْدَانَا لَا يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ قَالَ لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا[5]
artinya: dari ummu athiyah berkata: Rasulullah SAW memerintahkan kepada kami untuk keluar pada hari fithri dan adha, baik gadis yang menginjak akil baligh, wanita-wanita yang sedang haid maupun wanita-wanita pingitan. wanita yang sedang haid tetap meningggalkan shalat, namun mereka dapat menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum muslim . Aku bertanya, “wahai rasulullah salah seorang diantara kami ada yang tidak memiliki jilbab?” rasulullah saw menjawab: hendaklah saudarinya meminjamkan jilbabnya kepadanya (HR. Muslim).
Makna hadits ini, ada perempuan yang di rumah mengenakan pakaian biasa, tapi tidak punya jilbab untuk keluar rumah. sebab tidak mungkin perempuan itu sama sekali tidak berpakaian di dalam rumahnya. hanya saja, pakaian sehari-harinya di rumah bukan berupa jilbab, sebagai syarat untuk bisa keluar ke ruang publik.
Khatimah
Dengan uraian di atas, tak ada gunanya melarang jilbab. Upaya menghalangi ketakwaan kaum muslimah hanya akan sia-sia. Apalagi larangan itu didengungkan segelintir manusia.(*)
Asri Supatmiati, S.Si,
Jurnalis, penulis buku-buku islam
Selengkapnya...


