Cafe Bisnis Online

Minggu, 26 Desember 2010

LURUSKAN PEMAHAMAN TENTANG JILBAB

Muqoddimah

Banyak orang yang salah kaprah di dalam menyebut busana syar'i bagi wanita muslimah.Orang kebanyakan menyebut kerudung dengan kata jilbab. Padahal bahasa Arab dan bahasa Al Qur'an menamai kerudung dengan kata khimar (jamaknya khumur), hal ini bisa dilihat di dalam surat An Nur : 31. Sedangkan jilbab dipergunakan oleh AlQur'an dan as Sunnah untuk menamai pakaian yang biasa di negeri kita disebut gamis muslimah, pakaian yang menjulur ke bawah mulai dari leher hingga ke telapak kaki (lihat QS. Al Ahzab : 59). Tulisan berikut ini mudah-mudahan bisa membuka pemahaman baru yang lebih tepat tentang khimar (kerudung) dan jilbab (gamis muslimah) dan juga mampu menghilangkan kerancuan tentang istilah khimar dan jilbab.

I. Aurat Wanita: Seluruh Tubuh Selain Muka dan Kedua Telapak Tangan

Jumhur ‘ulama bersepakat bahwa aurat wanita meliputi seluruh tubuh, kecuali muka dan kedua telapak tangan. Dalilnya adalah firman Allah SWT:

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung." (QS. [24] An-Nûr: 31).

Menurut Imam Ath-Thabariy dalam Tafsir al-Thabariy juz 18/118, makna yang lebih tepat untuk “perhiasan yang biasa tampak” adalah muka dan telapak tangan. Keduanya bukanlah aurat, dan boleh ditampakkan di kehidupan umum. Sedangkan selain muka dan telapak tangan adalah aurat, dan tidak boleh ditampakkan kepada laki-laki asing, kecuali suami dan mahram. Hal ini didasarkan pada sebuah riwayat shahih; Aisyah ra telah menceritakan, bahwa Asma binti Abi Bakr masuk ke ruangan wanita dengan berpakaian tipis, maka Rasulullah saw pun berpaling seraya bersabda:

Lيَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلاَّ هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِM

“Wahai Asma` sesungguhnya perempuan itu jika telah baligh tidak pantas menampakkan tubuhnya kecuali ini dan ini, sambil menunjuk telapak tangan dan wajahnya.” [HR. Muslim]

II. Syarat-syarat Menutup Aurat

Menutup aurat harus dilakukan hingga warna kulitnya tertutup. Seseorang tidak bisa dikatakan melakukan “satrul-’aurah” (menutup aurat) jika auratnya sekedar ditutup dengan kain yang tipis hingga warna kulitnya masih tampak kelihatan.

Dalil yang menunjukkan ketentuan ini adalah hadits yang diriwayatkan dari ‘Aisyah ra di atas, bahwasanya Asma` binti Abi Bakr telah masuk ke ruangan Nabi saw dengan berpakaian tipis/transparan, lalu Rasulullah saw berpaling seraya bersabda, “Wahai Asma sesungguhnya seorang wanita itu apabila telah baligh (haidh) tidak pantas baginya untuk menampakkan tubuhnya kecuali ini dan ini.”

Dalam hadits ini, Rasulullah saw menganggap bahwa Asma` belum menutup auratnya, meskipun Asma` telah menutup auratnya dengan kain transparan. Oleh karena itu lalu Nabi saw berpaling seraya memerintahkannya menutupi auratnya, yaitu mengenakan pakaian yang dapat menutupi.

Dalil lain yang menunjukkan masalah ini adalah hadits riwayat Usamah, bahwasanya ia ditanyai oleh Nabi saw tentang kain tipis. Usamah menjawab, bahwa ia telah mengenakannya terhadap isterinya, maka Rasulullah saw bersabda kepadanya:

Lمُرْهَا فَلْتَجْعَلْ تَحْتَهَا غِلاَلَةً إِنِّي أَخَافُ أَنْ تَصِفَ حَجْمَ عِظَامِهَاM

“Suruhlah isterimu melilitkan baju dalam di bawah kain tipis, karena sesungguhnya aku khawatir kalau-kalau nampak lekuk tubuhnya.” (HR. Ahmad).

Qabtiyah dalam lafadz di atas adalah sehelai kain tipis. Oleh karena itu tatkala Rasulullah saw mengetahui bahwa­sanya Usamah mengenakan kepada isterinya kain tipis, beliau memerintahkan agar kain itu dikenakan pada bagian dalam kain supaya tidak kelihatan warna kulitnya.

Kedua hadits ini menunjukkan dengan sangat jelas, bahwa aurat harus ditutup dengan sesuatu, hingga warna kulitnya tidak tampak.

III. Satrul-'Aurah, Khimar dan Jilbab

Selain memerintahkan wanita untuk menutup auratnya, syariat Islam juga mewajibkan wanita untuk mengenakan busana khusus ketika hendak keluar rumah. Sebab, Islam telah mensyariatkan pakaian tertentu yang harus dikenakan wanita ketika berada di depan khalayak umum.

Kewajiban wanita mengenakan busana Islamiy ketika keluar rumah merupakan kewajiban tersendiri yang terpisah dari kewajiban menutup aurat. Dengan kata lain, kewajiban menutup aurat adalah satu sisi, sedangkan kewajiban mengenakan busana Islamiy (jilbab dan khimar) adalah kewajiban di sisi yang lain. Dua kewajiban ini tidak boleh dicampuradukkan, sehingga muncul persepsi yang salah terhadap keduanya.

Dalam konteks “menutup aurat” (satrul-’aurah), syariat Islam tidak mensyaratkan bentuk pakaian tertentu, atau bahan tertentu untuk dijadikan sebagai penutup aurat. Syariat hanya mensyaratkan agar sesuatu yang dijadikan penutup aurat, harus mampu menutupi warna kulit.

Oleh karena itu, seorang wanita Muslim boleh saja mengenakan pakaian dengan model apapun, selama bisa menutupi auratnya secara sempurna. Hal ini hanya berlaku di dalam rumah, pada saat ada seorang pria dewasa, bukan mahram, yang datang bertamu ke dalam rumahnya.

Hanya saja, ketika ia hendak keluar dari rumah, ia tidak boleh pergi dengan pakaian sembarang, walaupun pakaian itu bisa menutupi auratnya dengan sempurna. Akan tetapi, ia wajib mengenakan khimar (kerudung) dan jilbab (gamis muslimah) yang dikenakan di atas pakaian kesehariannya. Sebab, syariat telah menetapkan jilbab dan khimar sebagai busana Islamiy yang wajib dikenakan seorang wanita Muslimah ketika berada di luar rumah, atau berada di kehidupan umum.

Walhasil, walaupun seorang wanita telah menutup auratnya, yakni menutup seluruh tubuhnya, kecuali muka dan kedua telapak tangan, ia tetap tidak boleh keluar dari rumah sebelum mengenakan khimar (kerudung) dan jilbab (gamis muslimah).

IV. Perintah Mengenakan Khimar/Kerudung

Pakaian yang telah ditetapkan oleh syariat Islam bagi wanita ketika ia keluar di kehidupan umum adalah khimar dan jilbab. Dalil yang menunjukkan perintah ini adalah firman Allah SWT:



“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya...” (QS. [24] An-Nûr: 31)

Ayat ini berisi perintah dari Allah SWT agar wanita mengenakan khimar (kerudung) yang bisa menutup kepala, leher, dan dada.

Imam Ibnu Mandzur di dalam kitab Lisaanul-’Arab menuturkan; al-khimaar lil-mar`ah : an-nashiif (khimar bagi perempuan adalah an-nashiif/penutup kepala). Ada pula yang menyatakan; khimaar adalah kain penutup yang digunakan wanita untuk menutup kepalanya. Bentuk pluralnya adalah akhmirah, khumr atau khumur.

Khimar (kerudung) adalah ghitha`ur-ra`si ‘alash-shuduur (penutup kepala hingga mencapai dada) agar leher dan dadanya tidak tampak.

Dalam Kitab At-Tibyaan fii Tafsiir Ghariibil-Qur`an dinyatakan:

“Khumurihinna, bentuk jamak (plural) dari khimaar, yang bermakna al-miqna’ (penutup kepala). Dinamakan seperti itu karena, kepala ditutup dengannya (khimar)...”

Ibnul-’Arabiy di dalam kitab Ahkaamul-Qur`an menyatakan, “Jaib” adalah kerah baju, dan khimar adalah penutup kepala.

Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir Ibnu Katsir menyatakan:

“Khumur adalah bentuk jamak (plural) dari khimaar; yakni apa-apa yang bisa menutupi kepala. Khimaar kadang-kadang disebut oleh masyarakat dengan kerudung (al-miqaana’). Sa’id bin Jubair berkata, “wal yadhribna: walyasydadna bi khumurihinna ‘ala juyuubihinna, ya’ni ‘alan-nahr wash-shadr, fa laa yuraa syai`un minhu (dan ulurkanlah kerudung-kerudung mereka di atas kerah mereka, yakni di atas leher dan dada mereka, sehingga tidak terlihat apapun darinya).”

Dalam kitab Zaad al-Masiir dituturkan;

“Khumur adalah bentuk jamak dari khimar, yakni maa tughthiy bihil-mar`atu ra`sahaa (apa-apa yang digunakan wanita untuk menutupi kepalanya). Makna ayat ini (An-Nuur: 31) adalah hendaknya para wanita itu menjulurkan kerudungnya (al-miqna’) di atas dada mereka; yang dengan itu, mereka bisa menutupi rambut, anting-anting dan leher mereka.”

V. Perintah Mengenakan Jilbab(gamis muslimah)

Adapun kewajiban mengenakan jilbab (gamis muslimah) bagi wanita Mukminat dijelaskan di dalam surat al-Ahzab ayat 59. Allah SWT berfirman:



“Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang”. (QS. [33] Al-Ahzab: 59)

Ayat ini merupakan perintah yang sangat jelas kepada wanita-wanita Mukminat untuk mengenakan jilbab (gamis mulimah).

Di dalam kamus al-Muhith dinyatakan, bahwa jilbab itu seperti sirdaab (terowongan) atau sinmaar (lorong), yakni baju atau pakaian longgar bagi wanita selain baju kurung atau kain apa saja yang dapat menutup pakaian kesehariannya seperti halnya baju kurung.” [Kamus al-Muhith].



Sedangkan dalam kamus Ash-Shihaah fil Lughah juz I hal. 95 dikatakan: “Jilbab adalah milhafah (kain panjang dan longgar).”

Dalam Mu'jam Lughatil Fuqahaa`juz I hal. 165 disebutkan: "Al-Jilbaab (jama'= jalaabiib) tsaubun waasi'un talbasuhul mar`atu fauqa tsiyaabihaa." (Jilbab adalah baju longgar yang dipakai seorang wanita diluar TSIYAABnya). *TSIYAAB: baju wanita keseharian di dalam rumah.

Adapun dalil yang amat jelas dan tegas bahwa saat wanita muslimah keluar rumah WAJIB mengenakan jilbab (gamis muslimah) adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Muslim dari Ummu Athiyah RA :

عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ قَالَتْ أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِي الْفِطْرِ وَالْأَضْحَى الْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الصَّلَاةَ وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِحْدَانَا لَا يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ قَالَ لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا

Dari Ummu 'Athiyah RA berkata : Rasulullah SAW memerintah kami (para wanita muslimah) untuk mengajak keluar mereka pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, para gadis, wanita-wanita yang sedang menstruasi, dan mereka yang sedang udzur (berhalangan).Adapun para wanita yang sedang menstruasi mereka memisahkan diri dari (jamaah) sholat, dan menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum muslimin. Aku (Ummu Athiyah) berkata : "Ya Rasulullah salah seorang di antara kami tidak memiliki jilbab (gamis muslimah)!" Nabi SAW bersabda : "Hendaklah saudara perempuannya memakaikan (meminjamkan) jilbabnya (gamis muslimahnya) kepadanya".

Dari hadits di atas bisa dipahami dengan jelas, bahwa ketika keluar rumah, saat mendatangi sholat Id ataupun keperluan lainnya, seorang muslimah WAJIB mengenakan jilbab (gamis muslimah). Andaikan yang terpenting adalah menutup aurat dengan pakaian model apa saja, tentu Nabi SAW tidak mengatakan : "Hendaklah saudara perempuannya memakaikan (meminjamkan) jilbabnya (gamis muslimahnya) kepadanya". Dengan ungkapan Nabi SAW sangat jelas bisa dipahami bahwa ada jenis pakaian tertentu yang khas, yang wajib dipakai wanita saat keluar dari rumahnya. Pakaian itu tidak lain adalah JILBAB (gamis muslimah).

Oleh karena itu, ketika seorang wanita muslimah keluar rumah, telah berpakaian menutup aurat mereka, misalnya dengan celana panjang di bagian bawah dan baju lengan panjang di bagian atas atau rok panjang di bagian bawah dan pakaian lengan panjang di bagian atas, serta sudah mengenakan kerudung untuk menutupi kepala, leher dan dadanya, maka wanita muslimah tersebut masih tetap berdosa. Kenapa masih berdosa padahal dia telah menutup aurat saat keluar rumah? Karena dia belum mengenakan jenis pakaian yang telah diajarkan oleh Nabi SAW saat keluar rumah, yakni dia belum mengenakan JILBAB (gamis muslimah)!

VI. Tiga jenis pakaian yang wajib dikenakan muslimah di luar rumah

Dari paparan sebelumnya bisa dipahami bahwa ketika seorang muslimah keluar rumah, dia wajib memperhatikan dan melaksanakan ketentuan syar'i dalam masalah pakaian yang hendak dia kenakan. Ada tiga jenis pakaian yang harus dia kenakan:

Pertama, khimar (kerudung). Dengan jenis kain yang tidak transparan (tidak tembus pandang), menutupi seluruh bagian kepala, leher dan dada. Kain kerudung dijulurkan dari kepala, leher, hingga dada. Sehingga tonjolan di dada tidak nampak (lihat QS. An Nur : 31). Kain kerudung bukan dimasukkan ke dalam krah baju sebagaimana sering dilakukan oleh banyak muslimah di negeri ini.

Kedua, tsiyabul mihnah (pakaian keseharian). Tsiyabul mihnah adalah pakaian yang biasa dipakai oleh wanita muslimah di dalam rumah, misalnya: dalam bentuk rok sebatas lutut di bagian bawah, dan baju lengan pendek di bagian atas. Pakaian jenis ini bisa disebut pakaian dalam, yang hukumnya juga WAJIB dikenakan pada saat seorang muslimah keluar rumah.

Ketiga, jilbab (gamis muslimah). Pakaian longgar yang menjulur ke bawah mulai dari leher hingga ke telapak kaki. Pakaian ini dikenakan di atas pakaian keseharian (tsiyabul mihnah).

Itulah tiga jenis pakaian yang wajib dikenakan oleh seorang muslimah saat ke luar rumah menurut tuntunan Allah SWT dan rasul-Nya.

VII. Ancaman Bagi Wanita Yang Membuka Auratnya

Imam Muslim menuturkan sebuah riwayat, bahwa Rasulullah saw bersabda:

Lصِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَاM

“Ada dua golongan manusia yang menjadi penghuni neraka, yang sebelumnya aku tidak pernah melihatnya; yakni, sekelompok orang yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk menyakiti umat manusia; dan wanita yang membuka auratnya dan berpakaian tipis merangsang berlenggak-lenggok dan berlagak, kepalanya digelung seperti punuk onta. Mereka tidak akan dapat masuk surga dan mencium baunya. Padahal, bau surga dapat tercium dari jarak sekian-sekian.”[HR. Imam Muslim].

Di dalam Syarah Shahih Muslim, Imam Nawawiy berkata, “Hadits ini termasuk salah satu mukjizat kenabian. Sungguh, akan muncul kedua golongan itu. Hadits ini bertutur tentang celaan kepada dua golongan tersebut. Sebagian ‘ulama berpendapat, bahwa maksud dari hadits ini adalah wanita-wanita yang ingkar terhadap nikmat, dan tidak pernah bersyukur atas karunia Allah. Sedangkan ulama lain berpendapat, bahwa mereka adalah wanita-wanita yang menutup sebagian tubuhnya, dan menyingkap sebagian tubuhnya yang lain, untuk menampakkan kecantikannya atau karena tujuan yang lain. Sebagian ulama lain berpendapat, mereka adalah wanita yang mengenakan pakaian tipis yang menampakkan warna kulitnya (transparan)… Kepala mereka digelung dengan kain kerudung, sorban, atau yang lainnya, hingga tampak besar seperti punuk onta.”

Imam Ahmad juga meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Hurairah dengan redaksi yang sedikit berbeda:

Lصِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَا أَرَاهُمَا بَعْدُ نِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلَاتٌ مُمِيلَاتٌ عَلَى رُءُوسِهِنَّ مِثْلُ أَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَرَيْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَرِجَالٌ مَعَهُمْ أَسْوَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَM

“Ada dua golongan penghuni neraka, yang aku tidak pernah melihat keduanya sebelumnya. Wanita-wanita yang telanjang, berpakaian tipis, dan berlenggak-lenggok, dan kepalanya digelung seperti punuk onta. Mereka tidak akan masuk surga, dan mencium baunya. Dan laki-laki yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk menyakiti umat manusia “[HR. Imam Ahmad]

Hadits-hadits di atas merupakan ancaman yang sangat keras bagi wanita yang menampakkan sebagian atau keseluruhan auratnya, berbusana tipis, dan berlenggak-lenggok.

VIII. Kesimpulan

Syariat Islam telah mewajibkan wanita untuk menutup anggota tubuhnya yang termasuk aurat. Seorang wanita diharamkan menampakkan auratnya di kehidupan umum, di hadapan laki-laki non mahram, atau ketika ia melaksanakan ibadah-ibadah tertentu yang mensyaratkan adanya satrul-’aurah (menutup aurat).

Aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali muka dan kedua telapak tangan. Seseorang baru disebut menutup aurat, jika warna kulit tubuhnya tidak lagi tampak dari luar. Dengan kata lain, penutup yang digunakan untuk menutup aurat tidak boleh transparan hingga warna kulitnya masih tampak; akan tetapi harus mampu menutup warna kulit.

Walaupun seorang wanita telah menutup auratnya, yakni menutup seluruh tubuhnya, kecuali muka dan kedua telapak tangan, ia tetap tidak boleh keluar dari rumah sebelum mengenakan khimar (kerudung) dan jilbab (gamis muslimah).

Inilah landasan syar'i yang digunakan oleh para akhwat (muslimah) yang senantiasa keluar rumah dengan mengenakan khimar (kerudung) longgar yang menutupi kepala, leher dan dada mereka, serta mengenakan jilbab (gamis muslimah) yang juga longgar, menjulur ke bawah mulai dari leher hingga telapak kaki mereka.

Mereka tidak akan mau keluar rumah dengan mengenakan celana panjang atau rok untuk pakaian bawah, dan baju lengan panjang untuk bagian atas tubuh mereka. Mereka juga tidak akan pernah memasukkan kerudung ke dalam kerah baju mereka. Karena yang demikian, bukanlah pakaian yang sesuai tuntunan syariat Islam saat seorang wanita muslimah keluar dari rumahnya. Sekarang saatnya, para wanita muslimah, mengenakan pakaian syar'i tersebut. Mudah-mudahan Allah SWT memudahkan dan meringankan langkah kitaa dalam mengikuti petunjuk Allah dan rasul-Nya.

(Ditulis dan dirangkum oleh Ahmad Faiz, dari beberapa sumber tulisan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar